Informasi Layanan Keimigrasian

Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk melihat penjelasan lengkap.

Detail Layanan Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan saat berada di luar negeri. Kami melayani penerbitan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (e-paspor) yang memiliki chip penyimpan data biometrik.

Persyaratan Permohonan Paspor Baru (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Pastikan data diri konsisten.

Proses Pengajuan

Proses diawali dengan pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi berkas, wawancara singkat, serta pengambilan foto dan sidik jari.

Detail Izin Tinggal WNA

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan dan jenis visa yang dimiliki.

Jenis Izin Tinggal

  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK): Untuk tujuan singkat seperti wisata, keluarga, atau sosial.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Untuk tujuan yang lebih lama seperti bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga. ITAS memerlukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) sebagai prasyarat.
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP): Diberikan kepada WNA yang telah memegang ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi kriteria tertentu.

Penting untuk Diperhatikan

Permohonan perpanjangan Izin Tinggal harus diajukan sebelum masa berlakunya berakhir untuk menghindari sanksi kelebihan masa tinggal (overstay). Selalu periksa masa berlaku izin tinggal Anda.

Detail Informasi Visa

Visa adalah izin masuk ke suatu negara. Penting untuk dipahami, Visa adalah "tiket masuk", sedangkan Izin Tinggal adalah "izin untuk menetap" setelah berada di dalam negeri.

Jenis Visa Umum

  • Visa on Arrival (VoA): Dapat diperoleh saat tiba di Indonesia oleh warga negara tertentu untuk tujuan wisata.
  • Visa Kunjungan (e.g., B211A): Diajukan secara online oleh penjamin (sponsor) di Indonesia untuk tujuan turisme, bisnis, atau sosial.
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Merupakan prasyarat untuk mendapatkan ITAS. Diajukan oleh penjamin untuk tujuan seperti bekerja atau investasi.

Sumber Informasi Resmi

Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai regulasi, persyaratan, dan biaya visa, kami sangat menyarankan untuk selalu merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di evisa.imigrasi.go.id.